TEMPAT UNTUK MEMULAI BERIHRAM DAN NIATNYA ( MIQOT )
Nabi Muhammad saw telah menentukan lima tempat untuk bisa memulai ihram ( miqot ), maka wajib bagi yang hendak berhaji atau umrah ber ihram darinya.
- DZUL HALIFAH : adalah miqotnya penduduk Madinah dan orang-orang yang datang melewatinya, tempat itu sekarang dinamakan " Bir Ali "sekitar 450 KM dari Mekkah Al Mukarramah.
- AL JUHFAH adalah miqotnya penduduk Syam ( Suriah ), Mesir, Magribi ( Maroko ) dan orang yang melewatinya. Tempat ini berada didekat kota Rabig , banyak orang ber ihram dari Rabig yang jaraknya sekitar 183 KM dari Mekkah.
- QORNUL MANAZIL adalah miqotnya penduduk Najed dan orang-orang yang melewatinya, sekarang dinamakan " Sail Al Kabir " jaraknya 75 KM dari Mekkah.
- YALAMLAM adalah miqotnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya, sekarang orang-orang bermiqot dari Assadiyah jaraknya 92 KM dari Mekkah.
- DZAT IRQIN adalah miqotnya penduduk Irak dan orang-orang yang melewatinya, jaraknya 94 KM dari Mekkah.
![]() |
| Masjid Tanim tempat miqot |
Kewajiban bagi orang-orang yang melewati tempat-tempat diatas bagi yang hendak melaksanakan umrah atau haji adalah berihram , bagi yang melampaui dengan sengaja tanpa berihram wajib kembali ketempat itu dan memakai ihram darinya, kalau tidak maka ia dikenakan DAM seekor kambing disembelihnya di Mekkah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin setempat. Penduduk Mekkah berihram dari Mekkah untuk berhaji. Sedang untuk berumrah mereka harus berihram dari tanah halal diluar batas tanah haram seperti Tanim atau Jironnah. Sedangkan penduduk yang tinggal berada diarea miqot seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaroi dll mereka itu berihram dari rumahnya. Tempat-tempat tinggal mereka menjadi tempat miqot bagi mereka semua.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar