Rukun Islam yang kelima adalah melaksanakan haji. Ia wajib dikerjakan
bagi orang yang mampu. Artinya, parameter kewajiban itu adalah mampu
untuk melaksanakannya. Sehingga, disini tergambar bahwa Islam tidak
memberatkan bagi umatnya dalam mengikuti segala ajarannya selama ada
halangan yang membuatnya tidak bisa memenuhi kewajiban itu. Ada
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat kemanusiaan dalam menjalankan
tuntunan agama. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa ibadah yang
dikerjakan bukan semata-mata untuk Allah, tetapi untuk kepentingan
manusia sendiri. Termasuk pada persoalan ibadah haji.
Sudah maklum, haji merupakan ibadah yang dilakukan dalam satu waktu (hanya beberapa hari) sepanjang tahun dan disatu tempat. Sehingga, ia meniscayakan untuk dikerjakan bersama-sama dengan umat Islam lain. Makanya, ada kalangan yang kemudian menyebut haji sebagai sarana pertemuan umat Islam sedunia.
Sudah maklum, haji merupakan ibadah yang dilakukan dalam satu waktu (hanya beberapa hari) sepanjang tahun dan disatu tempat. Sehingga, ia meniscayakan untuk dikerjakan bersama-sama dengan umat Islam lain. Makanya, ada kalangan yang kemudian menyebut haji sebagai sarana pertemuan umat Islam sedunia.
Definisi Haji
Dalam ensiklopedi Islam, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Ia diambil dari etimologi bahasa Arab dimana kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Sedangkan amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Dalam ensiklopedi Islam, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Ia diambil dari etimologi bahasa Arab dimana kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Sedangkan amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Ibadah yang merupakan rukun Islam kelima ini adalah wajib dilaksanakan
oleh umat Islam yang memiliki kemampuan (istita’ah) mengerjakannya.
Makanya, di antara syarat wajib haji selain harus beragama Islam,
berakal, baligh, juga disyaratkan memiliki kemampuan untuk
melaksanakannya, baik kemampuan dalam soal harta, fisik maupun mental,
dan merdeka (bukan hamba sahaya).
Pemahaman tersebut didasarkan pada al-Qur’an surat Ali Imran yang menyebutkan:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapata memasukinya (Baitullah) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan ke sana; barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam” (QS. Ali Imron: 97)
Pemahaman tersebut didasarkan pada al-Qur’an surat Ali Imran yang menyebutkan:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapata memasukinya (Baitullah) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan ke sana; barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam” (QS. Ali Imron: 97)
Haji Dalam al-Qur’an
Mengenai bagaimana konsep haji di dalam Islam, ia bisa dilihat di dalam al-Qur’an. Cukup banyak pembahasan tentang ibadah haji dalam al-Qur’an. Selain surat Ali Imran: 97 dan dalam bentuk surat tersendiri di dalam al-Qur’an, yaitu al-Hajj, ada ayat lain yang juga menjelaskan tentang ritual haji tersebut, di antaranya:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 158)
Mengenai bagaimana konsep haji di dalam Islam, ia bisa dilihat di dalam al-Qur’an. Cukup banyak pembahasan tentang ibadah haji dalam al-Qur’an. Selain surat Ali Imran: 97 dan dalam bentuk surat tersendiri di dalam al-Qur’an, yaitu al-Hajj, ada ayat lain yang juga menjelaskan tentang ritual haji tersebut, di antaranya:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 158)
“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai qiyaman bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-y, dan al-qala’id. Yang demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit serta apa yang ada di bumi dan bahwa sesunguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Maidah: 97)
Tujuan Haji Perspektif al-Qur’an;
“Maqashid al-Hajj” barangkali istilah yang belum populer di kalangan umat Islam pada umumnya. Istilah yang kurang lebih bermakna tujuan-tujuan haji atau maksud yang diinginkan dari ibadah haji ini menyimpan banyak hakikat penting tentang rukun Islam yang kelima ini.
“Maqashid al-Hajj” barangkali istilah yang belum populer di kalangan umat Islam pada umumnya. Istilah yang kurang lebih bermakna tujuan-tujuan haji atau maksud yang diinginkan dari ibadah haji ini menyimpan banyak hakikat penting tentang rukun Islam yang kelima ini.
Kenyataan yang masih sedikit disadari banyak umat Islam adalah bahwa setiap ibadah dalam Islam ada “maqashid”-nya, ada tujuan yang mesti direalisasi, ada hikmah besar yang seharusnya terwujud melalui ibadah-ibadah ritual. Kerapkali umat Islam melakukan ibadah tanpa berusaha menghidupkan ruh yang terdapat dalam ibadah tersebut.
Beberapa
ulama dan pemikir Islam berusaha mengeksplorasi makna-makna penting yang
tersimpan dalam ibadah haji ini. Abbas Kararah, misalnya, mengkhususkan
sebuah kitab berjudul Kitab al-Din wa Hajj yang menyingkap makna
penting dan hikmah-hikmah yang tersimpan dalam rukun-rukun Islam yang
sering kali terlupakan, yaitu rukun shalat, zakat, puasa dan haji.
Pemikir Islam Iran Ali Shariati juga mengarang sebuah buku khusus
membahas tinjauan filosofis spiritual dalam ibadah multi nasional ini.
Sesuai dengan rukun Islam, maka kewajiban bagi umat Islam setidaknya terdapat pada empat hal (shalaat, zakat, puasa dan haji) tersebut. Dan ibadah haji merangkai semua jenis ibadah itu dalam rangkaian yang sempurna. Dimulai dari deklarasi ihram yang wajib diucapkan secara lisan, seorang haji harus menahan diri dari berbagai larangan tertentu selama masih berihram.
Kemudian dilanjutkan dengan thawaf dan sa’i yang
melibatkan seluruh tubuh. Dilengkapi dengan wukuf di Arafah dan lempar
jumrah, prosesi diakhiri dengan menyembelih hewan kurban yang merupakan
ibadah harta.
Bahkan ibadah haji adalah ibadah yang paling menyita
energi dan menelan biaya. Seluruh kemampuan yang diperlukan dalam
ibadah-ibadah sebelumnya tercurah pada ibadah haji, sehingga pantas
dikatakan bahwa ibadah haji adalah puncak ketaatan. Sebab, ibadah
diniyah dan ibadah maliyah sama-sama tercakup di dalam haji.
Makanya, dari seluruh rangkaian ibadah haji tersebut ada hikmah-hikmah yang dapat dipetik. Hikmah teologis sudah pasti ada di dalamnya karena ia memang ibadah ta’abbudiyah bagi umat Islam. Tetapi, ada sisi lain yang tidak bisa dinafikan begitu saja oleh umat Islam bahwa haji juga memilik pengaruh pada ranah sosial budaya.


